Perpres No. 69/2021 mengubah Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan ketentuan inti: (1) Mengizinkan anak perusahaan (kepemilikan >50% dan memiliki izin usaha) menerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana Pasal 8A; (2) Mengharuskan penerima penugasan memiliki fasilitas penyimpanan/distribusi secara langsung atau melalui anak perusahaan (Pasal 9); (3) Mengatur ulang formula harga eceran BBM Tertentu dan Khusus Penugasan (Pasal 14), termasuk mekanisme subsidi dan pajak; (4) Menambahkan Pasal 14A untuk harga BBM Umum; (5) Memperbarui mekanisme pengaturan kelebihan/kekurangan penerimaan melalui Pasal 16A; (6) Menetapkan kelanjutan penugasan sebelumnya yang berlaku sejak Perpres ini berlaku (Pasal 21A).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 69 Tahun 2021: Konteks Historis dan Informasi Tambahan
1. Konteks Ekonomi dan Politik
- Latar Belakang Subsidi BBM: Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan kebijakan subsidi BBM yang telah menjadi isu sensitif sejak era reformasi. Subsidi BBM seringkali membebani APBN, seperti pada 2014 ketika subsidi mencapai Rp 246 triliun (22% APBN). Perpres No. 191/2014 awalnya dibuat untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi (seperti Premium dan Solar) agar tepat sasaran.
- Pandemi COVID-19: Diterbitkan Agustus 2021, Perpres ini muncul di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi. Harga minyak dunia yang fluktuatif (misalnya, sempat negatif pada April 2020) memaksa pemerintah menyesuaikan kebijakan distribusi dan harga BBM untuk menjaga stabilitas pasokan.
2. Perubahan Kebijakan Utama
- Penunjukan Langsung Badan Usaha: Perpres ini memperkuat peraturan sebelumnya (Perpres 43/2018) dengan menegaskan penunjukan langsung PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana distribusi BBM. Ini konsisten dengan UU No. 22/2001 tentang Migas yang memberikan monopoli kepada BUMN di sektor hilir migas.
- Fleksibilitas Penetapan Harga oleh Menteri: Kewenangan Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) bertujuan mengantisipasi gejolak pasar, terutama untuk BBM nonsubsidi (seperti Pertamax). Namun, harga BBM subsidi (seperti Solar) tetap mengacu mekanisme APBN.
3. Dampak terhadap Regulasi Sebelumnya
- Perpres 191/2014: Awalnya mengatur pembagian wilayah distribusi BBM oleh Pertamina dan badan usaha lain (misalnya, AKR Corporindo). Perubahan melalui Perpres 69/2021 menyederhanakan skema ini dengan mengembalikan kendali penuh ke Pertamina untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
- PP No. 36/2004: Perpres ini juga menyesuaikan dengan PP tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM yang memberi mandat kepada pemerintah untuk menetapkan harga dasar di titik serah (ex-refinery).
4. Kritik dan Tantangan Implementasi
- Risiko Monopoli: Penunjukan langsung Pertamina dikhawatirkan mengurangi kompetisi dan berpotensi memicu inefisiensi.
- Transparansi Harga: Mekanisme penghitungan HJE per liter di titik serah perlu dipastikan transparan untuk mencegah distorsi harga di tingkat konsumen.
- Kesenjangan Subsidi: Data 2021 menunjukkan 70% subsidi BBM dinikmati oleh kelompok mampu. Perpres ini belum menyentuh reformasi subsidi berbasis data terpadu (seperti integrasi dengan DTKS) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
5. Keterkaitan dengan Kebijakan Energi Nasional
Perpres ini selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menargetkan peningkatan penggunaan BBM ramah lingkungan (misalnya, Pertamax Series). Namun, masih perlu diperkuat dengan insentif untuk mempercepat transisi energi.
6. Rekomendasi Strategis
- Pemerintah perlu mempercepat integrasi data penerima subsidi BBM dengan Sistem Terpadu Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Evaluasi berkala terhadap skema penunjukan langsung Badan Usaha untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi.
Kesimpulan: Perpres No. 69/2021 mencerminkan respons pragmatis pemerintah dalam menyeimbangkan stabilitas harga BBM, beban fiskal, dan kebutuhan reformasi struktural di sektor energi. Namun, efektivitasnya bergantung pada implementasi yang transparan dan dukungan regulasi pendukung.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain mengenai penugasan kepada Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian jenis BBM yang dilakukan melalui penunjukan langsung; penetapan harga jual eceran jenis BBM oleh menteri; dan penghitungan dan penetapan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengubah
- PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- PERPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak