Peraturan ini menetapkan wilayah penugasan Bahan Bakar Minyak (BBM) mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewajibkan Bensin RON 88 sebagai 50% volume dari Bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan sejak 1 Juni 2021, mengatur mekanisme kompensasi bagi Badan Usaha penerima penugasan, serta menetapkan roadmap BBM bersih oleh Menteri melalui rapat koordinasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 191 Tahun 2014
Konteks Historis dan Kebijakan
-
Transisi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
Perpres ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement dan Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Peningkatan standar oktan (RON 88) pada BBM Khusus Penugasan (seperti Premium) bertujuan mengurangi emisi gas buang kendaraan, meskipun RON 88 masih lebih rendah dari Pertalite (RON 90) atau Pertamax (RON 92). -
Penghapusan Subsidi BBM Berkualitas Rendah
Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan penjualan Premium (RON 88) di sejumlah wilayah dan menggantinya dengan Pertalite (RON 90) sebagai BBM subsidi. Perpres ini mengkonsolidasikan kebijakan tersebut dengan menetapkan RON 88 sebagai standar minimal untuk BBM penugasan, sekaligus memastikan distribusi merata ke daerah terpencil yang masih bergantung pada BBM bersubsidi. -
Perubahan Regulasi Bertahap
Perpres No. 191/2014 telah diubah tiga kali (terakhir melalui Perpres No. 69/2021), menunjukkan dinamika penyesuaian kebijakan energi nasional, terutama terkait keterjangkauan harga BBM, stabilitas pasokan, dan alokasi subsidi.
Poin Krusial Perubahan
-
Jenis BBM Khusus Penugasan (Pasal 3)
- RON 88 dipilih sebagai standar minimal untuk memastikan kompatibilitas dengan kendaraan tua di daerah terpencil.
- Wilayah penugasan mencakup seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.
-
Mekanisme Koordinasi (Pasal 21B dan 21C)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memimpin rapat koordinasi untuk menetapkan jenis dan wilayah BBM penugasan. Hal ini memperkuat integrasi kebijakan antara Kementerian ESDM, BUMN, Keuangan, dan Pemda.
- Penambahan pasal ini mengantisipasi potensi disparitas harga dan kelangkaan pasokan akibat geografi Indonesia yang kompleks.
-
Implikasi pada Subsidi dan Harga Jual
- BBM RON 88 termasuk dalam kategori Public Service Obligation (PSO) yang harganya diatur pemerintah. Perpres ini mempertegas mekanisme penetapan harga eceran untuk mencegah gejolak pasar.
- Subsidi BBM tetap difokuskan pada kelompok rentan, sesuai PP No. 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas.
Tantangan Implementasi
-
Distribusi ke Daerah 3T
Infrastruktur terbatas di wilayah timur Indonesia berpotensi menghambat distribusi, meski Pertamina memiliki kewajiban PSO. -
Potensi Penyimpangan
BBM bersubsidi RON 88 rentan diselundupkan atau dicampur untuk dijual ke industri non-subsidi. Peran BPH Migas dan aparat pengawasan menjadi kunci. -
Transisi Menuju BBM Ramah Lingkungan
RON 88 masih lebih rendah dari standar internasional (misalnya Euro 4). Kebijakan ini mungkin bersifat transisi sebelum Indonesia sepenuhnya menerapkan BBM berkualitas tinggi.
Dasar Hukum Pendukung
- UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas: Mengatur kewenangan pemerintah dalam mengelola BBM bersubsidi.
- PP No. 36/2004: Menetapkan mekanisme subsidi dan harga eceran.
- Perpres No. 191/2014: Kerangka utama penyediaan BBM bersubsidi sebelum diubah.
Kesimpulan
Perpres No. 117/2021 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan energi rakyat, tekanan anggaran subsidi, dan komitmen lingkungan. Meski RON 88 belum ideal untuk mengurangi emisi, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk transisi energi sambil menjaga stabilitas pasokan di seluruh wilayah Indonesia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- PERPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak