Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor129/PMK.03/2012
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan7 Agustus 2012
Tanggal Berlaku7 Agustus 2012
SumberBN.2012/NO.785, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Mencabut

  1. PMK No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang