Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor189/PMK.03/2011
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 November 2011
Tanggal Pengundangan23 November 2011
Tanggal Berlaku23 November 2011
SumberBN.2011/NO.746, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. PMK No. 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
  2. PMK No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang