Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor130/PMK.03/2009
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2009
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
SumberBN.2009/NO.258, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang