Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga · atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri ini.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah
- PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
- PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
- PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
- PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017