Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17/PMK.010/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan15 Februari 2018
Tanggal Berlaku1 Maret 2018
SumberBN.2018/NO.277, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 13/PMK.010/2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
  2. PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Mengubah

  1. PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
  2. PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen