Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk

1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
PMK ini diterbitkan pada 1 Maret 2017 sebagai instrumen penyesuaian terhadap perkembangan sistem klasifikasi barang internasional (Harmonized System/HS Code) dan kebutuhan penyesuaian tarif bea masuk sesuai kebijakan perdagangan Indonesia. Saat itu, pemerintah sedang mengoptimalkan kebijakan kepabeanan untuk meningkatkan kepatuhan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menyesuaikan diri dengan komitmen perdagangan internasional (misalnya, ASEAN Free Trade Area/AFTA dan WTO Trade Facilitation Agreement).

2. Keterkaitan dengan Kebijakan Global

  • Harmonized System (HS) 2017: PMK ini mengadopsi pembaruan HS Code 2017 dari World Customs Organization (WCO), yang merevisi klasifikasi barang berdasarkan perkembangan teknologi, lingkungan, dan keamanan.
  • Penyesuaian Tarif Bea Masuk: Pembebanan tarif dalam PMK ini juga merespons dinamika proteksi sektor strategis (misalnya, pertanian, manufaktur) dan insentif untuk bahan baku industri yang tidak diproduksi di dalam negeri.

3. Dampak terhadap Pelaku Usaha

  • Kepastian Hukum: PMK ini memberikan kejelasan klasifikasi barang dan tarif, mengurangi risiko sengketa kepabeanan.
  • Penyesuaian Biaya Logistik: Perubahan tarif bea masuk memengaruhi biaya impor, sehingga pelaku usaha perlu menghitung ulang struktur biaya mereka.

4. Status "Tidak Berlaku"
PMK No. 6/PMK.010/2017 telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru, seperti PMK No. 199/PMK.010/2019 dan aturan terbaru lainnya, sebagai respons terhadap pembaruan HS Code 2022 dan perubahan kebijakan fiskal. Revisi ini juga menyesuaikan tarif bea masuk sesuai perkembangan perjanjian perdagangan (misalnya, Indonesia-Australia CEPA dan RCEP).

5. Implikasi Praktis untuk Klien

  • Jika klien terlibat dalam sengketa kepabeanan periode 2017–2019, PMK ini mungkin masih relevan sebagai dasar hukum historis.
  • Untuk transaksi saat ini, perlu merujuk pada peraturan terbaru (misalnya, PMK No. 193/PMK.010/2022) yang mengadopsi HS Code 2022 dan tarif sesuai kesepakatan internasional terkini.

Rekomendasi:
Selalu verifikasi status terakhir peraturan kepabeanan melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window) atau konsultasi dengan customs consultant untuk memastikan kepatuhan terhadap tarif dan klasifikasi yang berlaku.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6/PMK.010/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan27 Januari 2017
Tanggal Berlaku1 Maret 2017
SumberBN.2017/NO.176, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 13/PMK.010/2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
  2. PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
  3. PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
  4. PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Mencabut

  1. PMK No. 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011
  2. PMK No. 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011
  3. PMK No. 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011
  4. PMK No. 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011
  5. PMK No. 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011
  6. PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen