Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16/PMK.03/2011
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tanggal Pengundangan24 Januari 2011
Tanggal Berlaku23 Februari 2011
SumberBN 2011/ NO 35; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Mencabut

  1. tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  2. tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang