Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor244/PMK.03/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
SumberBN.2015/NO.1964, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 18 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
  2. PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang