Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor241/PMK.011/2010
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan22 Desember 2010
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
SumberBN 2010/ NO 646; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 5 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 90/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
- PMK No. 80/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
- PMK No. 65/PMK.011/2011 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
- PMK No. 174/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
- PMK No. 13/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
Dicabut Dengan
- PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah
- PMK No. 88/PMK.011/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
- PMK No. 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Network Peraturan
Loading network graph...