MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor253/PMK.04/2011
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 April 2012
SumberBN 2011/ NO 942; PERATURAN.GO.ID : 18 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
Dicabut Dengan
- PMK No. 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut
- PMK No. 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
- PMK No. 37/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Yang Telah Dibayar Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Network Peraturan
Loading network graph...