Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1952
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1952/17, TLN No 203, LL BPHN : 3 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Dicabut Dengan

  1. PP No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen