Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Status: Tidak Berlaku

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPerubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1956
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1956/No. 11, TLN. No. 962, LLBPHN : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Mengubah

  1. PP No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir

Dokumen

PP No. 8 Tahun 1956.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang