Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Maret 1974
Tanggal Pengundangan5 Maret 1974
Tanggal Berlaku5 Maret 1974
SumberLN. 1974/ No. 8, TLN No. 3021, LL Setkab : 10 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

  1. PP No. 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
  2. PP No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen