Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


1. Konteks Historis dan Reformasi Birokrasi

  • PP ini menggantikan aturan disiplin PNS yang sudah berusia puluhan tahun, yaitu PP No. 6 Tahun 1974 (era Orde Baru) dan sebagian PP No. 53 Tahun 2010. Perubahan ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi pasca-terbitnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menciptakan PNS profesional, berintegritas, dan berkinerja.
  • Tuntutan Transparansi: PP ini lahir sebagai respons atas maraknya kasus pelanggaran disiplin PNS (seperti korupsi, absen tidak jelas, dan penyalahgunaan jabatan) yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap birokrasi.

2. Inovasi Utama dalam PP No. 94/2021

  • Klasifikasi Hukuman Lebih Rinci:

    • Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan/tulisan.
    • Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji.
    • Hukuman disiplin berat: Penurunan pangkat, pemindahan, pemberhentian sementara/tetap.
    • Perubahan signifikan: PP sebelumnya (No. 53/2010) hanya mengenal hukuman disiplin sedang dan berat.
  • Hierarki Kewenangan Penghukuman:

    • Pejabat rendah (misalnya kepala kantor) hanya bisa menjatuhkan hukuman ringan.
    • Hukuman berat hanya boleh dijatuhkan oleh pejabat eselon I (misalnya menteri) atau pejabat pembina kepegawaian.
  • Mekanisme Pembelaan Diri:

    • PNS berhak mengajukan banding administratif ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam 14 hari setelah hukuman dijatuhkan.
    • Ini memperkuat prinsip due process of law dan mengurangi risiko kesewenang-wenangan.

3. Konteks Sosial-Politik

  • Pengaruh KPK dan Ombudsman: PP ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Keterkaitan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (khususnya Pasal 53 tentang sanksi administratif) juga patut dicatat.
  • Era Digital: PP ini mengakomodir pelanggaran disiplin di ranah digital, seperti penyebaran informasi palsu (hoax) atau penggunaan media sosial yang merusak martabat PNS.

4. Implikasi Praktis

  • Peningkatan Akuntabilitas: Pejabat yang menjatuhkan hukuman wajib mempertimbangkan proporsionalitas pelanggaran dan rekam jejak PNS.
  • Transparansi Hukuman: Hukuman disiplin berat (seperti pemberhentian) wajib diumumkan secara terbuka melalui media resmi instansi.
  • Penegakan Integritas: Pelaporan harta kekayaan (LHKPN) kini masuk dalam lingkup pengawasan disiplin. Jika PNS tidak melaporkan kekayaan, bisa dianggap pelanggaran disiplin.

5. Tantangan Implementasi

  • Konsistensi Penegakan: Variasi interpretasi "pelanggaran disiplin" antar instansi berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
  • Pembinaan vs. Hukuman: PP ini masih minim mengatur program pembinaan PNS pascahukuman, padahal aspek restoratif penting untuk perbaikan kinerja.

Penutup

PP No. 94/2021 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepatuhan hukum dan perlindungan hak PNS. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen pimpinan instansi dan pengawasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Metadata

TentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor94
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
SumberLN.2021/No.202, TLN No.6718, jdih.setneg.go.id : 34 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen