Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur tiga tingkat hukuman disiplin berdasarkan keparahan pelanggaran: ringan (teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas), sedang (penundaan kenaikan pangkat/gaji berkala), dan berat (penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan/harus ingin sendiri). Hukuman dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jenjang jabatan PNS yang bersangkutan. Pelanggaran diawali dengan pemeriksaan tertutup dan prosedur penyampaian keputusan. PNS berhak mengajukan keberatan kepada atasan atau banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. Pelanggaran disiplin juga dilaporkan sebagai bahan penilaian dalam pembinaan kepegawaian. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 30 Tahun 1980.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
1. Konteks Historis dan Reformasi Birokrasi
PP No. 53/2010 lahir sebagai respons atas tuntutan reformasi birokrasi pasca-Reformasi 1998. Sebelumnya, disiplin PNS diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern. PP ini menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas aparatur negara, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi dan peningkatan kinerja pelayanan publik.
2. Klasifikasi Pelanggaran yang Lebih Terstruktur
PP No. 53/2010 memperkenalkan klasifikasi pelanggaran disiplin secara hierarkis:
- Pelanggaran Berat (misalnya: korupsi, pungutan liar, dan tindakan asusila).
- Pelanggaran Sedang (misalnya: absen tanpa izin >5 hari).
- Pelanggaran Ringan (misalnya: terlambat masuk kerja).
Hal ini memudahkan penegakan hukum disiplin secara proporsional dan berkeadilan.
3. Peran KASN dalam Pengawasan
PP ini memperkuat peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga independen yang mengawasi proses penegakan disiplin, mengurangi intervensi politik atau atasan langsung dalam proses hukum disipliner.
4. Dicabut oleh PP No. 94 Tahun 2021
PP No. 53/2010 resmi tidak berlaku sejak 31 Desember 2021, digantikan oleh PP No. 94/2021 yang lebih progresif. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk:
- Menyeleraskan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Memperketat sanksi bagi pelanggaran etik dan disiplin, khususnya dalam kasus korupsi.
- Mempercepat proses pemeriksaan pelanggaran (maksimal 30 hari kerja).
5. Catatan Kritis
Meski sudah dicabut, PP No. 53/2010 pernah menjadi landasan penting dalam penanganan kasus-kasus disipliner PNS, termasuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Namun, kritik terhadap PP ini adalah lemahnya pengawasan implementasi di level daerah, sehingga banyak kasus pelanggaran tidak terungkap.
6. Relevansi dengan Kebijakan Saat Ini
PP No. 94/2021 mengadopsi prinsip-prinsip PP No. 53/2010, tetapi dengan penekanan pada transparansi proses disipliner (misalnya: publikasi sanksi) dan integrasi dengan sistem digital ASN untuk memantau kinerja dan disiplin PNS secara real-time.
Kesimpulan:
PP No. 53/2010 mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan aparatur negara yang profesional dan berintegritas, meski pada praktiknya masih terdapat tantangan implementasi. Penggantiannya dengan PP No. 94/2021 menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk adaptasi dengan dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.