PP No. 65 Tahun 2008 menambahkan ketentuan perpanjangan batas usia pensiun PNS jabatan struktural Eselon I tertentu hingga 62 tahun, dengan syarat keahlian, kinerja baik, integritas, dan keterangan kesehatan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan instansi dan pertimbangan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor65
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan9 Oktober 2008
Tanggal Berlaku9 Oktober 2008
SumberLN. 2008 No. 141, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- PP No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
- PP No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang