Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

PP No. 65 Tahun 2008 menambahkan ketentuan perpanjangan batas usia pensiun PNS jabatan struktural Eselon I tertentu hingga 62 tahun, dengan syarat keahlian, kinerja baik, integritas, dan keterangan kesehatan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan instansi dan pertimbangan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor65
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan9 Oktober 2008
Tanggal Berlaku9 Oktober 2008
SumberLN. 2008 No. 141, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
  2. PP No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
  3. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

  1. PP No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
  2. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang