Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 menetapkan batas usia pensiun maksimal 62 tahun untuk Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu, 60 tahun untuk jabatan struktural Eselon I/II, Dokter pelayanan kesehatan, dan Pengawas Sekolah, serta 58 tahun untuk Hakim Mahkamah Pelayaran. Perpanjangan pensiun ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan keahlian, kinerja, moral, kesehatan, dan kebutuhan organisasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tanggal Pengundangan30 November 2011
Tanggal Berlaku30 November 2011
SumberLN. 2011 No.118, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Mengubah
- PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- PP No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang