Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 mengubah batas usia pensiun PNS: hingga 65 tahun bagi hakim Mahkamah Pelayaran, hingga 60 tahun untuk jabatan struktural eselon I/II, dokter di layanan kesehatan, pengawas sekolah, serta jabatan lain ditentukan Presiden, dan hingga 58 tahun untuk jabatan fungsional khusus. Pasal 4A menetapkan batas usia pensiun 66 tahun bagi PNS yang diangkat sebagai Wakil Menteri dari jabatan struktural eselon I/II, serta sesuai batas usia pensiun jabatan fungsional terakhir bagi yang berasal dari jabatan fungsional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Maret 2013
Tanggal Pengundangan14 Maret 2014
Tanggal Berlaku14 Maret 2014
SumberLN. 2013 No. 51, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- PP No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- PP No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang