Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Februari 2009
Tanggal Pengundangan9 Februari 2009
Tanggal Berlaku1 Januari 2009
SumberLN. 2009 No. 33, TLN No. 4982, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009
  2. PP No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009

Dicabut Dengan

  1. PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Mencabut

  1. PP No. 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen