MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1948
Tempat PenetapanJakarta
Sumberkemenkumham.go.id
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengubah
- PP No. 2 Tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947
Network Peraturan
Loading network graph...