Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPeraturan Kecelakaan 1947
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1948
Tempat PenetapanJakarta
Sumbersipuu.setkab.go.id
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 18 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen