Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi

Status: Tidak Berlaku

Subjek

BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Metadata

TentangPendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ 63, TLN No 2764, LL BPHN : 7 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi

Mencabut

  1. PP No. 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos Dan Telekomunikasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen