Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Metadata

TentangPerusahaan Umum Telekomunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Oktober 1974
Tanggal Pengundangan11 Oktober 1974
Tanggal Berlaku11 Oktober 1974
SumberLN. 1974/ No. 50, LL Setkab : 21 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi

Mencabut

  1. PP No. 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen