Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Januari 2012
Tanggal Pengundangan4 Januari 2012
Tanggal Berlaku2 Februari 2012
SumberLN. 2012 No. 7, TLN No. 5274, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Mencabut

  1. PP No. 24 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen