Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Status: Berlaku

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tanggal Pengundangan1 Oktober 2018
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
SumberLN.2018/NO.173, TLN NO.6254, LL SETNEG : 7 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012
  2. PP No. 4 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen