Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 mengubah persyaratan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% bagi Perseroan Terbuka. Ketentuan utama: (1) minimal 40% modal ditempatkan dan disetor penuh dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia; (2) saham tersebut dimiliki oleh minimal 300 Pihak dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5% dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor penuh; (3) syarat tersebut dipenuhi secara kontinu selama 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Ketentuan tersebut menggantikan Pasal 2 ayat (2) PP No. 77 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor56
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan4 Agustus 2015
Tanggal Berlaku4 Agustus 2015
SumberLN. 2015 No. 180, TLN No. 5725, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Mengubah
- PP No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang