Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Konteks Historis dan Tujuan

  1. Respons Krisis COVID-19
    PP ini diterbitkan pada 19 Juni 2020 sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional yang terimbas pandemi COVID-19. PP No. 30/2020 merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2020 yang mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19. Tujuannya adalah memberikan insentif bagi perusahaan terbuka (Tbk) agar tetap bertahan, menjaga lapangan kerja, dan menarik investasi di tengah ketidakpastian ekonomi.

  2. Revisi Terhadap PP Sebelumnya
    PP ini mencabut PP No. 77 Tahun 2013 (yang diubah oleh PP No. 56 Tahun 2015) tentang insentif pajak serupa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi darurat pandemi, di mana tarif pajak yang lebih rendah (3% di bawah tarif normal) diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perusahaan.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Syarat Penurunan Tarif Pajak

    • Hanya berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk perseroan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
    • Perseroan harus memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu, seperti penyampaian laporan keuangan publik yang transparan dan kepemilikan saham publik minimal 40% (sesuai PP No. 77/2013 yang dicabut).
  2. Dampak pada Pasar Modal
    Insentif ini bertujuan mendorong perusahaan untuk go public atau mempertahankan status kepublikan, sehingga memperkuat pasar modal Indonesia sebagai sumber pendanaan alternatif di masa krisis.

  3. Keseimbangan Fiskal
    Meski berpotensi mengurangi penerimaan pajak, kebijakan ini dianggap strategis untuk mencegah kontraksi ekonomi lebih dalam. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan defisit APBN hingga 6,34% dari PDB, yang menjadi dasar legal pemberian insentif pajak.


Tantangan dan Kritik

  1. Batas Waktu dan Evaluasi
    PP No. 30/2020 tidak secara eksplisit menyatakan masa berlaku insentif. Namun, mengingat status "Tidak Berlaku" saat ini, dapat diasumsikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan telah digantikan oleh regulasi baru seiring pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

  2. Potensi Penyalahgunaan
    Perlu pengawasan ketat agar insentif tidak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak (tax avoidance), misalnya melalui rekayasa kepemilikan saham atau manipulasi laporan keuangan.


Dasar Hukum dan Hierarki

  • Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945: Memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan PP sebagai implementasi undang-undang.
  • UU No. 2 Tahun 2020: Menjadi payung hukum utama, terutama Pasal 5 yang mengamanatkan penurunan tarif pajak untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.

Relevansi dengan Kebijakan Global

Kebijakan serupa diterapkan di negara lain, seperti pengurangan tarif pajak korporasi di Singapura (25% → 17%) dan Malaysia (24% → 20%), sebagai upaya menjaga daya saing investasi selama pandemi.


Kesimpulan:
PP No. 30 Tahun 2020 mencerminkan respons cepat pemerintah dalam menghadapi krisis melalui instrumen perpajakan. Meski efektif dalam jangka pendek, keberhasilannya bergantung pada implementasi yang transparan dan evaluasi berkala untuk memastikan insentif tepat sasaran.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

Subjek

BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERPAJAKAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA

Metadata

TentangPenurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Juni 2020
Tanggal Pengundangan19 Juni 2020
Tanggal Berlaku19 Juni 2020
SumberLN.2020/NO.152, TLN NO.6530, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Mencabut

  1. PP No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013
  2. PP No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen