Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% dari tarif standar (25%) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat: (1) minimal 40% saham ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan tercatat dalam penitipan kolektif; (2) minimal 300 pemegang saham; (3) kepemilikan saham per pemegang tidak melebihi 5%; (4) syarat tersebut terpenuhi minimal 183 hari dalam satu Tahun Pajak. Jika tidak memenuhi syarat, tarif dihitung berdasarkan tarif standar. Peraturan ini berlaku sejak Tahun Pajak 2013 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor77
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tanggal Pengundangan21 November 2013
Tanggal Berlaku21 November 2013
SumberLN. 2013 No. 186, TLN No. 5465, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013

Dicabut Dengan

  1. PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Mencabut

  1. PP No. 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang