Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor57
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2007
Tanggal Berlaku23 Oktober 2007
SumberLN. 2007 No. 127, TLN No. 4772, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 64 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Mencabut

  1. PP No. 42 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen