Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor64
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tanggal Pengundangan23 Juli 2014
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
SumberLN. 2014 No. 176, TLN No. 5566, LL SETNEG : 5 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

Mencabut

  1. PP No. 57 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen