Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor73
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2009
Tanggal Pengundangan21 Desember 2009
Tanggal Berlaku21 Desember 2009
SumberLN. 2009 No. 178, TLN No. 5087, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 5 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Mencabut

  1. PP No. 78 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen