Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor92
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan13 Oktober 1999
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
SumberLN. 1999 No. 201 , TLN No. 3914, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Mengubah

  1. PP No. 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
  2. PP No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen