Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut menetapkan tindakan pencegahan penyebaran 6 penyakit karantina (pes, kolera, demam kuning, cacar, tifus bercak wabahi, demam balik-balik) melalui kapal. Mengatur masa tunas penyakit, penggolongan kapal (sehat, terjangkit, tersangka), tindakan karantina wajib bagi kapal dari pelabuhan terjangkit, serta sanksi pidana maksimal 1 tahun kurungan atau denda Rp75.000 untuk pelanggaran ketentuan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKarantina Laut
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/ No. 2 , TLN NO. 2373, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Mencabut

  1. PP No. 53 Tahun 1959 tentang Penyakit Karantina

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang