Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut menetapkan tindakan pencegahan penyebaran 6 penyakit karantina (pes, kolera, demam kuning, cacar, tifus bercak wabahi, demam balik-balik) melalui kapal. Mengatur masa tunas penyakit, penggolongan kapal (sehat, terjangkit, tersangka), tindakan karantina wajib bagi kapal dari pelabuhan terjangkit, serta sanksi pidana maksimal 1 tahun kurungan atau denda Rp75.000 untuk pelanggaran ketentuan.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKarantina Laut
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/ No. 2 , TLN NO. 2373, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Mencabut
- PP No. 53 Tahun 1959 tentang Penyakit Karantina
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang