Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers menetapkan pers sebagai alat revolusi berdasarkan Pancasila, melarang sensor dan pembredelan, serta mewajibkan pers membela Pancasila, kebenaran, dan keadilan. Perusahaan Pers harus berbadan hukum nasional dengan modal dan pengurus seluruhnya warga negara Indonesia, melarang penerbitan faham komunis, dan tidak boleh menerima modal asing tanpa izin. Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga pembina bersama pemerintah dan perwakilan pers. Wartawan wajib berkebangsaan Indonesia, taat Pancasila, dan memahami fungsi pers.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pers
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No. 40 , TLN NO. 2815 , LL SETNEG : 14 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
- UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
Dicabut Dengan
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang