Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers menetapkan pers sebagai alat revolusi berdasarkan Pancasila, melarang sensor dan pembredelan, serta mewajibkan pers membela Pancasila, kebenaran, dan keadilan. Perusahaan Pers harus berbadan hukum nasional dengan modal dan pengurus seluruhnya warga negara Indonesia, melarang penerbitan faham komunis, dan tidak boleh menerima modal asing tanpa izin. Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga pembina bersama pemerintah dan perwakilan pers. Wartawan wajib berkebangsaan Indonesia, taat Pancasila, dan memahami fungsi pers.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pers
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No. 40 , TLN NO. 2815 , LL SETNEG : 14 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
  2. UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966

Dicabut Dengan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang