Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 perubahan atas UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers mengganti istilah "revolusi" menjadi "Perjuangan Nasional" dan "Pers Sosialis Pancasila" menjadi "Pers Pancasila" untuk selaras dengan nilai Pancasila. Regulasi ini mewajibkan perusahaan pers memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sebagai syarat operasional, mengatur Hak Jawab bagi masyarakat yang dirugikan akibat publikasi pers, serta Hak Tolak bagi wartawan dalam melindungi sumber informasi. Dewan Pers ditugaskan sebagai lembaga pengawas dengan komposisi wakil organisasi pers, pemerintah, dan masyarakat. Penerbitan pers wajib menjalankan tugas sebagai alat pembangunan berbasis Pancasila, berfungsi sebagai penyebar informasi objektif, penghasilkan aspirasi rakyat, dan kontrol sosial konstruktif, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terkait kelengkapan SIUPP maupun penyalahgunaan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1982
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 September 1982
Tanggal Pengundangan20 September 1982
Tanggal Berlaku20 September 1982
SumberLN. 1982/ No. 52, TLN. No. 3235, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengubah
- UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
- UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang