Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1967 menetapkan ketiadaan berlakunya ketentuan dalam Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 mengenai pengamanan barang cetakan (termasuk buletin, surat kabar harian, majalah, dan penerbitan berkala) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPenambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 7 , TLN NO. 2822 , LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966

Dicabut Dengan

Mengubah

  1. UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang