Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1967 menetapkan ketiadaan berlakunya ketentuan dalam Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 mengenai pengamanan barang cetakan (termasuk buletin, surat kabar harian, majalah, dan penerbitan berkala) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangPenambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 7 , TLN NO. 2822 , LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
Dicabut Dengan
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengubah
- UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang