Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 12 Tahun 1955 menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 menjadi undang-undang, mengubah sistem akuntansi anggaran dari "stelsel van de verkregen rechten" ke "kasstelsel" (berdasarkan saat diterima/keluar uang kas). Perubahan utama mencakup penentuan tahun dinas berdasarkan transaksi kas (Pasal 7-10 "Indonesische Comptabiliteitswet"), pencabutan Pasal 8a, 11, 11a, serta penyesuaian Pasal 16 "Indonesische Bedrijvenwet". UU berlaku surut sejak 1 Januari 1954, berlaku untuk daftar perhitungan anggaran tahun 1953 (kecuali Pasal 9 yang diubah mulai berlaku tahun 1954). Menteri Keuangan diberi kewenangan menetapkan peraturan peralihan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1955
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 4 HLM.
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Menetapkan

  1. UUDrt No. 3 Tahun 1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang