UU No. 13 Tahun 1997 mengubah UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten dengan perubahan kunci: jangka waktu paten diperpanjang dari 14 menjadi 20 tahun (Pasal 9), diperkenalkan Paten Sederhana berjangka waktu 10 tahun dengan syarat kebaruan terbatas pada penemuan di Indonesia (Pasal 10), kriteria kebaruan disesuaikan berdasarkan penemuan terdahulu (Pasal 3), pengecualian paten untuk makanan/minuman dan varietas tanaman dihapus (Pasal 7), diberlakukan Lisensi Wajib jika paten tidak dimanfaatkan secara komersial (Pasal 82), serta pengakuan hak melarang impor produk yang dihasilkan melalui proses berpaten (Pasal 21).
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 1997
Tanggal Pengundangan7 Mei 1997
Tanggal Berlaku7 Mei 1997
SumberLN.1997/NO.30, TLN NO.3680, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Mengubah
- UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang