Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten:


1. Penggantian oleh UU No. 13 Tahun 2016

UU No. 14/2001 telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Revisi ini dilakukan untuk:

  • Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi global.
  • Memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sesuai standar internasional, termasuk TRIPS-WTO dan Perjanjian ASEAN.
  • Mengakomodasi sistem utility model (paten sederhana) untuk inovasi tingkat rendah.

2. Konteks Historis UU No. 14/2001

  • Latar Belakang: UU ini menggantikan UU No. 6 Tahun 1989 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan bisnis dan teknologi, terutama setelah Indonesia bergabung dengan WTO (1995) yang mewajibkan implementasi Agreement on TRIPS.
  • Tujuan Utama:
    • Menarik investasi asing dengan menjamin perlindungan paten yang memadai.
    • Mencegah praktik pembajakan dan pelanggaran HKI yang marak di era 1990-an.

3. Poin Penting dalam UU No. 14/2001

  • Perlindungan Paten:
    • Masa berlaku paten 20 tahun (untuk paten biasa) dan 10 tahun (untuk paten sederhana).
    • Kriteria paten: novel, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Lisensi Wajib:
    • Pemerintah dapat menerbitkan lisensi wajib jika paten tidak digunakan setelah 3 tahun atau untuk kepentingan publik (misalnya: obat esensial).
    • Contoh kasus: Lisensi wajib untuk obat oseltamivir (Tamiflu) saat wabah flu burung (2007).
  • Sistem First-to-File: Hak paten diberikan kepada pihak pertama yang mendaftar, bukan penemu asli. Hal ini memicu kritik karena rentan disalahgunakan (patent squatting).

4. Kontroversi & Tantangan

  • Akses Obat Murah:
    UU ini dianggap terlalu protektif terhadap paten farmasi, menghambat produksi obat generik. Revisi 2016 kemudian memperlonggar syarat lisensi wajib untuk kesehatan publik.
  • Paten Bioteknologi:
    UU No. 14/2001 tidak mengatur secara rinci perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, sehingga memicu kasus biopiracy (misalnya: paten temulawak oleh pihak asing).

5. Signifikansi Global

  • UU ini menjadi dasar Indonesia meratifikasi Patent Cooperation Treaty (PCT) pada 1997, memudahkan pendaftaran paten internasional.
  • Revisi 2016 memperkuat posisi Indonesia dalam Indeks Daya Saing Global terkait HKI, meskipun implementasi penegakan hukum masih perlu ditingkatkan.

Rekomendasi:
Bagi klien yang masih terikat dengan hak paten berdasarkan UU No. 14/2001, perlu dilakukan peninjauan ulang status hukumnya berdasarkan UU No. 13/2016, terutama terkait prosedur perpanjangan, lisensi, atau penyelesaian sengketa.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPaten
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan1 Agustus 2001
Tanggal Berlaku1 Agustus 2001
SumberLN. 2001/ No. 109, TLN NO. 4130 , LL SETNEG : 36 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Mencabut

  1. UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989
  2. UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen