Paten diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Tidak diberikan untuk penemuan berupa makanan/minuman, proses medis, tanaman/hewan, atau teori ilmu pengetahuan. Masa berlaku paten penuh 14 tahun, Paten Sederhana 5 tahun. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, atau memberikan lisensi. Apabila tidak diimplementasikan di Indonesia dalam 36 bulan sejak pemberian paten, dapat diberikan lisensi wajib. Pelanggaran paten dipidana maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPaten
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1989
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 November 1989
Tanggal Pengundangan1 November 1989
Tanggal Berlaku1 Agustus 1991
SumberLL SETNEG : 56 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989
Dicabut Dengan
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang