Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Paten diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Tidak diberikan untuk penemuan berupa makanan/minuman, proses medis, tanaman/hewan, atau teori ilmu pengetahuan. Masa berlaku paten penuh 14 tahun, Paten Sederhana 5 tahun. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, atau memberikan lisensi. Apabila tidak diimplementasikan di Indonesia dalam 36 bulan sejak pemberian paten, dapat diberikan lisensi wajib. Pelanggaran paten dipidana maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPaten
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1989
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 November 1989
Tanggal Pengundangan1 November 1989
Tanggal Berlaku1 Agustus 1991
SumberLL SETNEG : 56 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989

Dicabut Dengan

  1. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang