UU No. 14/1997 tentang Perubahan atas UU No. 19/1992 tentang Merek menetapkan penolakan pendaftaran merek yang menyerupai merek terkenal (Pasal 6), memperbolehkan pendaftaran untuk beberapa kelas barang/jasa dalam satu permohonan (Pasal 8), memberlakukan perlindungan indikasi geografis dan indikasi asal (Pasal 79A-79E), serta mengatur sanksi pidana khusus untuk pelanggaran merek dan indikasi geografis (Pasal 81-82B).
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 1997
Tanggal Pengundangan7 Mei 1997
Tanggal Berlaku7 Mei 1997
SumberLN. 1997 LL SETNEG : 17 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Mengubah
- UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang