Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 1997
Tanggal Pengundangan7 Mei 1997
Tanggal Berlaku7 Mei 1997
SumberLN. 1997 LL SETNEG : 17 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Mengubah

  1. UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen