Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek:

1. Penggantian oleh UU No. 20 Tahun 2016

UU No. 15/2001 telah dicabut dan diganti oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perubahan ini dilakukan untuk:

  • Menyesuaikan dengan perkembangan global, termasuk implementasi Persetujuan TRIPS (WTO) dan Madrid Protocol (Indonesia meratifikasi protokol ini pada 2007).
  • Memperluas cakupan perlindungan merek, seperti pengakuan merek tiga dimensi, suara, dan hologram yang tidak diatur dalam UU 2001.
  • Memperkuat penegakan hukum, termasuk sanksi pidana yang lebih berat bagi pelanggaran merek.

2. Konteks Sebelum UU No. 15/2001

Sebelum 2001, Indonesia menggunakan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. UU tersebut dianggap tidak memadai karena:

  • Tidak mengakui merek jasa (hanya merek barang).
  • Masa perlindungan merek hanya 10 tahun tanpa klarifikasi mekanisme perpanjangan.
  • Kurang mengakomodasi prinsip internasional seperti first-to-file (hak merek berdasarkan pendaftaran pertama).

3. Inovasi UU No. 15/2001

UU ini menjadi tonggak modernisasi sistem merek Indonesia dengan memperkenalkan:

  • Pendaftaran merek jasa, sejalan dengan pertumbuhan sektor jasa di era globalisasi.
  • Masa perlindungan 10 tahun yang dapat diperpanjang secara berkelanjutan.
  • Penguatan sistem first-to-file, mencegah sengketa klaim kepemilikan berdasarkan penggunaan tanpa pendaftaran.
  • Pembentukan Pengadilan Niaga sebagai forum penyelesaian sengketa merek, menggantikan proses yang sebelumnya terfragmentasi.

4. Tantangan Implementasi

Meski progresif, UU No. 15/2001 menghadapi kritik, seperti:

  • Tumpang tindih regulasi dengan UU Hak Cipta dan Paten.
  • Proses pendaftaran merek yang lambat dan birokratis.
  • Maraknya pemalsuan merek (counterfeiting) akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

5. Dampak Ekonomi dan Hukum

  • Peningkatan investasi asing: UU ini menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha global bahwa Indonesia serius melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  • Kesadaran HKI lokal: UMKM mulai memahami pentingnya pendaftaran merek untuk kompetisi pasar.
  • Indonesia mulai diakui dalam perjanjian internasional, seperti ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation (1995).

6. Transisi ke UU No. 20/2016

Perubahan ke UU 2016 dilatarbelakangi oleh:

  • Tuntutan Revolusi Industri 4.0 yang memerlukan perlindungan merek digital.
  • Kebutuhan harmonisasi dengan sistem internasional (misal: Madrid System untuk pendaftaran merek global).
  • Penekanan pada indikasi geografis sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Kesimpulan

UU No. 15/2001 merupakan produk reformasi hukum pasca-krisis 1998 untuk membangun iklim investasi yang kondusif. Meski sudah tidak berlaku, UU ini menjadi fondasi penting bagi evolusi sistem HKI Indonesia menuju standar global. Pemahaman atas UU ini tetap relevan untuk melacak perkembangan kebijakan merek di Indonesia.

Saran: Untuk kasus aktual, pastikan merujuk ke UU No. 20/2016 sebagai regulasi yang berlaku saat ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangMerek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan1 Agustus 2016
Tanggal Berlaku1 Agustus 2016
SumberLN.2016/NO.110, TLN No.4131, LL SETNEG : 38 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Mencabut

  1. UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
  2. UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen