UU No. 19/1992 tentang Merek mengatur pendaftaran, perlindungan, dan penggunaan merek dagang, merek jasa, serta merek kolektif. Merek dapat didaftarkan jika memiliki daya pembeda dan tidak melanggar Pasal 5-6 (misal: tidak memiliki daya pembeda, bertentangan kesusilaan, atau menyerupai merek terdaftar). Perlindungan berlaku 10 tahun (dapat diperpanjang). Merek jasa terkait kemampuan pribadi tidak dapat dialihkan (Pasal 43), dan merek kolektif tidak dapat dilisensikan (Pasal 67). Pengalihan hak dan lisensi wajib dicatat di Kantor Merek. Merek dapat dicabut karena tidak digunakan 3 tahun berturut-turut (Pasal 51) atau dibatalkan karena pelanggaran (Pasal 56). Pelanggaran diancam Pasal 81-82 dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangMerek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Agustus 1992
Tanggal Pengundangan28 Agustus 1992
Tanggal Berlaku1 April 1993
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 42 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
Dicabut Dengan
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Mencabut
- UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang