Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait UU ini:

1. Konteks Reformasi dan Amandemen UUD 1945

  • UU ini lahir dalam era Reformasi pasca-1998, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Amandemen UUD 1945 (1999–2002).
  • Amandemen ke-3 UUD 1945 (2001) menjadi dasar utama UU No. 22/2003, khususnya dalam mengatur lembaga legislatif yang lebih demokratis dan representatif.
  • Perubahan Krusial:
    • MPR tidak lagi menjadi supreme body (lembaga tertinggi negara), melainkan lembaga bikameral yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.
    • DPD dibentuk sebagai representasi daerah, menggantikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di era Orde Baru.

2. Tujuan UU No. 22/2003

  • Mempertegas Pemisahan Kekuasaan: Menata ulang hubungan antarlembaga legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD) sesuai prinsip checks and balances.
  • Desentralisasi: Memperkuat peran DPRD dalam kerangka otonomi daerah (sejalan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).
  • Demokratisasi: Menghapus peran TNI/Polri di MPR/DPR untuk transisi ke sistem sipil penuh.

3. Poin Penting dalam UU No. 22/2003

  • Komposisi MPR:

    • Terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
    • Kewenangan MPR menyempit: hanya berwenang mengubah UUD, melantik presiden/wakil presiden, dan memberhentikan presiden/wakil presiden (berdasarkan putusan MK).
  • DPD sebagai Representasi Daerah:

    • Anggota DPD dipilih per provinsi (4 orang per provinsi) melalui pemilu.
    • Kewenangan terbatas: hanya memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan pengelolaan SDA.
  • DPRD:

    • Diatur sebagai lembaga legislatif di tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan fungsi pengawasan dan anggaran.

4. Kontroversi dan Dinamika

  • DPD sebagai "Lembaga Lemah":

    • Kritik muncul karena DPD tidak memiliki hak legislasi penuh, hanya bersifat advisory kepada DPR.
    • Upaya judicial review untuk memperluas kewenangan DPD kerap diajukan ke MK, tetapi sebagian besar ditolak.
  • Status UU No. 22/2003:

    • Tidak Berlaku sejak diubah oleh UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
    • UU No. 17/2014 merevisi sejumlah pasal, termasuk mekanisme kerja DPD dan hubungannya dengan DPR.

5. Dampak terhadap Sistem Ketatanegaraan

  • Penguatan Sistem Bikameral Tidak Penuh: DPR tetap dominan dalam legislasi, sementara DPD berfungsi sebagai penyeimbang kepentingan daerah.
  • Transisi ke Demokrasi Langsung: MPR tidak lagi memilih presiden, sejalan dengan sistem pemilihan langsung sejak 2004.

Catatan Penting

  • UU ini menjadi tonggak awal restrukturisasi lembaga legislatif pasca-Orde Baru, meski dinilai belum ideal dalam menciptakan kesetaraan peran DPR-DPD.
  • Revisi melalui UU No. 17/2014 menunjukkan dinamika penyesuaian sistem ketatanegaraan Indonesia menuju tata kelola yang lebih matang.

Jika membutuhkan analisis lebih mendalam tentang implikasi yuridis atau hubungannya dengan UU terkait, silakan bertanya lebih lanjut.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangSusunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tanggal Pengundangan31 Juli 2003
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
SumberLN.2003/NO.92, LL SETNEG : 60 HLM
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut

  1. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen