Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 27 Tahun 2009 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Pasca-Amendemen UUD 1945 (1999-2002):
    UU ini lahir sebagai respons terhadap perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia setelah empat kali amendemen UUD 1945. Amendemen keempat (2002) mempertegas posisi MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga legislatif dengan fungsi dan kewenangan yang lebih terdefinisi.

    • MPR tidak lagi sebagai supreme body, tetapi menjadi lembaga negara setara dengan lembaga tinggi lainnya.
    • DPD diperkenalkan sebagai representasi daerah untuk mengakomodasi aspirasi otonomi daerah pasca-Reformasi.
  2. Kebutuhan Harmonisasi Regulasi:
    Sebelum UU No. 27/2009, pengaturan tentang lembaga legislatif tersebar dalam berbagai UU (misalnya UU No. 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD). UU ini disusun untuk menyatukan dan memperbarui pengaturan tersebut agar selaras dengan prinsip checks and balances dan demokratisasi.


Poin Krusial dalam UU No. 27/2009

  1. Struktur dan Kewenangan Lembaga:

    • MPR: Mengatur mekanisme Sidang Tahunan dan Sidang Istimewa, termasuk kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.
    • DPD: Memperjelas peran dalam pengajuan RUU terkait otonomi daerah, namun tetap tidak memiliki hak legislasi penuh—isu yang kerap menuai kritik karena dianggap melemahkan representasi daerah.
    • DPR & DPRD: Menegaskan hak interpelasi, angket, dan imunitas anggota, serta pengaturan fraksi dan alat kelengkapan dewan.
  2. Dinamika Politik saat Pengesahan:

    • UU ini disahkan di akhir masa jabatan DPR 2004-2009, diwarnai tarik-ulur antara partai politik untuk memperkuat posisi DPR dalam hubungannya dengan eksekutif.
    • Beberapa pasal kontroversial, seperti mekanisme pemberhentian anggota legislatif oleh partai politik, dianggap berpotensi mengancam independensi anggota dewan.

Alasan Pencabutan (Status "Tidak Berlaku")

UU ini dicabut dan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) karena:

  1. Dinamika Konstitusional: Putusan MK yang menilai beberapa ketentuan UU No. 27/2009 bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait kewenangan DPD.
  2. Tuntutan Transparansi: UU No. 17/2014 mengatur lebih detail tentang etika dan mekanisme pengawasan anggota dewan, termasuk sanksi pelanggaran.
  3. Politik Hukum Baru: Penyesuaian dengan perkembangan demokrasi, seperti penguatan akuntabilitas lembaga legislatif dan pengurangan "hak istimewa" anggota dewan.

Warisan dan Dampak

  1. Legitimasi DPD: Meski dianggap belum optimal, UU ini menjadi landasan awal pengakuan DPD sebagai lembaga negara.
  2. Preseden Regulasi: UU No. 27/2009 menjadi acuan bagi penyusunan UU MD3 berikutnya, meski kini telah direvisi untuk menjawab tantangan kontemporer.

Catatan Penting untuk Klien

  • Jika menghadapi kasus yang merujuk UU No. 27/2009, pastikan merujuk ke UU No. 17/2014 sebagai regulasi yang berlaku, kecuali untuk peristiwa hukum yang terjadi sebelum 2014.
  • Waspadai perbedaan krusial antara kedua UU, terutama terkait hak anggota DPR/DPRD dan mekanisme hubungan antarlembaga.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif untuk mendukung strategi hukum Anda.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA

Metadata

TentangMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2009
Tanggal Berlaku29 Agustus 2009
SumberLN. 2009/ No. 123, TLN NO. 5043, LL SETNEG : 179 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut

  1. UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 35/PUU-XI/2013

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah a. Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan b bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN apabila diundangkan menjadi APBN." b. Frasa "dan kegiatan" dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c, dan Pasal 157 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat c. Frasa "antarkegiatan, dan antarjenis belanja" dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. d. Frasa "kegiatan dan jenis belanja" dalam Pasal 159 ayat (5) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 23-26/PUU-VIII/2010

Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 124/PUU-VII/2009

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 348 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”

PUTUSAN Nomor 117/PUU-VII/2009

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah a. Pasal 14 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari anggota DPR” dan frasa “yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD”, serta Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. kata, “ditetapkan” dalam Pasal 14 ayat (1) harus dimaknai “dipilih

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen