Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelaku kekuasaan kehakiman beranggotakan 9 (sembilan) hakim konstitusi yang diangkat Presiden berdasarkan usulan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Mahkamah berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta menilai dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden berdasarkan pendapat DPR. Syarat hakim: integritas, usia minimal 40 tahun, pengalaman hukum 10 tahun. Masa jabatan 5 (lima) tahun, dapat dipilih kembali sekali. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Konteks Historis

  1. Reformasi dan Amandemen UUD 1945:
    UU ini lahir dari semangat reformasi pasca-Orde Baru (1998) untuk memperkuat prinsip checks and balances. Amandemen Ketiga UUD 1945 (2001) mengamanatkan pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru yang independen. Sebelumnya, wewenang pengujian undang-undang (judicial review) ada di Mahkamah Agung (MA), namun dianggap kurang efektif menjamin konstitusionalitas hukum.

  2. Kebutuhan Khusus Pasca-Autokrasi:
    MK dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan eksekutif-legislatif yang dominan, sekaligus mengawal transisi demokrasi dengan menjamin kepatuhan hukum terhadap konstitusi.


Struktur dan Kewenangan MK

  1. Komposisi Hakim Konstitusi:

    • 9 hakim ditetapkan Presiden berdasarkan usulan 3 institusi: 3 dari DPR, 3 dari Presiden, 3 dari MA.
    • Masa jabatan 5 tahun, dapat diperpanjang sekali (Pasal 23). Mekanisme ini bertujuan menjaga dinamika namun berpotensi memicu politisasi jika proses seleksi tidak transparan.
  2. 4 Kewenangan Inti MK (Pasal 10):

    • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
    • Memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara.
    • Membubarkan partai politik (jika melanggar konstitusi).
    • Memutus perselisihan hasil pemilu.
    • (Pada 2024, MK juga diberikan kewenangan tambahan untuk mengadili sengketa pemilu presiden dan legislatif secara bersamaan).

Uji Materiil 2013 (Putusan No. 7/PUU-XI/2013)

  • MK menguji beberapa pasal dalam UU ini, termasuk Pasal 23 tentang masa jabatan hakim.
  • MK menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak boleh menjabat lebih dari dua periode untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Putusan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan rotasi kekuasaan.

Signifikansi dan Kontribusi

  1. Landmark Decisions:

    • MK pernah membatalkan UU Minerba (2020) karena dinilai mengabaikan partisipasi publik.
    • Memutus sengketa Pilpres 2019, mengukuhkan perannya sebagai penjaga demokrasi.
  2. Kritik dan Tantangan:

    • Proses seleksi hakim kerap dianggap politis, terutama dari usulan DPR dan Presiden.
    • Putusan MK terkait perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dan syarat usia capres/cawapres (2023) menuai kontroversi, memicu debat tentang batasan kewenangan MK.

Dasar Hukum Pendukung

  • Pasal 24C UUD 1945: Mengamanatkan pembentukan MK beserta kewenangannya.
  • UU No. 14/1970 jo UU No. 35/1999 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan independensi MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Catatan Penting

  • MK mulai beroperasi pada 2004 dengan Ketua Pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, yang berperan besar membentuk kredibilitas awal lembaga ini.
  • Keberadaan MK merevolusi sistem hukum Indonesia dengan memperkenalkan constitutional review, sesuatu yang belum ada di era Orde Baru.

Kesimpulan: UU No. 24/2003 adalah pilar demokrasi konstitusional Indonesia. Meski menghadapi tantangan politisasi, MK tetap menjadi garda terakhir penafsir konstitusi yang kritis dalam menjaga rule of law.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan susunan; kekuasaan; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangMahkamah Konstitusi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2003
Tanggal Berlaku13 Agustus 2003
SumberLN. 2003/ No.98, TLN NO. 4316, LL SETNEG : 31 HLM
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
  2. UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
  3. UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 93/PUU-XV/2017

Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannnya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi."

PUTUSAN Nomor 066/PUU-II/2004

Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang