UU No. 8/2011 mengubah UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan menegaskan putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat, menetapkan persyaratan ijazah S3/S2 hukum untuk hakim konstitusi, mengatur pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang dapat dipilih kembali, serta menambahkan Kode Etik dan Majelis Kehormatan sebagai mekanisme pengawasan integritas hakim. Diatur pula tata cara registrasi permohonan, ketetapan, dan pelaksanaan putusan terkait pengujian undang-undang serta perselisihan pemilihan umum.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK (UU No. 24/2003)
Konteks Historis:
UU No. 8 Tahun 2011 disahkan sebagai respons atas perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat pasca reformasi. Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibentuk melalui UU No. 24/2003, merupakan lembaga baru pasca amandemen UUD 1945. Namun, dalam kurun 8 tahun, beberapa ketentuan dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan seperti sengketa pemilu yang kompleks, penguatan etika hakim, dan transparansi putusan.
Latar Belakang Perubahan:
-
Kebutuhan Penegakan Etika Hakim
- Penyisipan Pasal 7A dan 7B tentang Majelis Kehormatan MK (MKMK) dilatarbelakangi kasus pelanggaran kode etik hakim MK sebelumnya, seperti dugaan manipulasi putusan (misalnya, kasus Akil Mochtar tahun 2013). MKMK dibentuk untuk mengawasi integritas hakim konstitusi secara internal.
- Penghapusan Pasal 16 (tentang pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial) menunjukkan upaya MK mempertahankan independensi dengan mekanisme pengawasan internal melalui MKMK.
-
Penyempurnaan Kewenangan Prosedural
- Penyisipan 8 ayat dalam Pasal 4 (misalnya, Pasal 4A–4H) mengatur mekanisme intervensi pihak terkait dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Ini memperjelas posisi hukum lembaga/institusi yang terdampak putusan MK.
- Penambahan Pasal 33A (kewenangan MK menetapkan peraturan teknis) dan Pasal 42A (syarat permohonan judicial review) mencerminkan upaya memperkuat kepastian hukum dalam beracara di MK.
-
Harmonisasi dengan UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009)
- Perubahan Pasal 15 (kualifikasi hakim konstitusi) dan penghapusan Pasal 50 (tentang pengawasan KY) selaras dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dalam UU No. 48/2009.
Implikasi Strategis:
- Penguatan Independensi MK: Mekanisme MKMK mengurangi intervensi eksternal, tetapi menuai kritik karena dinilai kurang transparan.
- Efisiensi Proses Beracara: Ketentuan baru seperti batasan waktu permohonan (Pasal 42A) mempercepat penyelesaian sengketa.
- Pencegahan Konflik Kewenangan: Penyisipan bab baru antara Bab IV dan V (tentang sengketa kewenangan) mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.
Catatan Kritis:
Perubahan ini tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan masyarakat sipil, seperti keterbukaan rekrutmen hakim konstitusi. Meski demikian, UU No. 8/2011 menjadi fondasi bagi MK dalam menghadapi dinamika hukum konstitusi, terutama terkait pemilu dan hak asasi manusia.
Referensi Tambahan:
- Putusan MK tentang sengketa Pilkada (misalnya, Putusan No. 97/PUU-XI/2013) menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam UU ini.
- Peraturan MK No. 2/2013 tentang MKMK menjadi turunan langsung dari Pasal 7A dan 7B.
Sebagai praktisi hukum, penting untuk memahami bahwa perubahan ini tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis—mempertegas peran MK sebagai guardian of the constitution di Indonesia.
Materi Pokok Peraturan
Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4, Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h); Ketentuan Pasal 6 diubah Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B Ketentuan Pasal 8 diubah Penjelasan Pasal 10 diubah Ketentuan Pasal 15 diubah Pasal 16 dihapus. Ketentuan Pasal 23 diubah Ketentuan Pasal 26 diubah Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal 32 Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) Di antara Pasal 35 dan Bagian Keempat Bab V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41 Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A Pasal 50 dihapus. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 57 Ketentuan Pasal 59 diubah Ketentuan Pasal 60 diubah Pasal 65 dihapus. Pasal 79 diubah Ketentuan Pasal 87 diubah
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
- UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Mengubah
- UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.