Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sebagai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan inti terkait susunan, persyaratan, pemberhentian, serta efek putusan. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 (sembilan) hakim (1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 7 anggota), dengan Ketua dan Wakil Ketua dipilih 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Persyaratan menjadi hakim konstitusi: gelar Doktor Hukum (S3) + pengalaman kerja di bidang hukum 15 (lima belas) tahun. Hakim diberhentikan pada usia 70 (tujuh puluh) tahun, atau karena pidana penjara, pelanggaran kode etik, atau ketidakcakapan berlanjut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 berlaku segera tanpa kekuatan hukum mengikat. Diatur pula Kode Etik sekaligus Majelis Kehormatan sebagai pelaksana pengawasan etik.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Konteks Historis

  1. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)
    MK dibentuk pasca-Reformasi 1998 melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) sebagai bagian dari komitmen demokratisasi. UU No. 24/2003 menjadi dasar operasional MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.

  2. Perubahan Sebelumnya

    • UU No. 8/2011: Memperkuat transparansi seleksi hakim konstitusi dan memperjelas kewenangan MK.
    • UU No. 4/2014 (Perubahan Kedua): Diterbitkan setelah skandal korupsi Ketua MK Akil Mochtar (2013), yang divonis penjara karena menerima suap terkait sengketa pemilu. Perubahan ini memperketat syarat moral hakim dan mekanisme pemberhentian.
  3. Dorongan UU No. 7/2020
    Perubahan ketiga ini muncul untuk menjawab kebutuhan penataan ulang tata kelola MK, terutama menyikapi kritik publik atas potensi intervensi politik dan pentingnya menjaga independensi hakim.


Poin Perubahan Krusial & Konteksnya

  1. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK

    • Perubahan: Ketua dan Wakil Ketua dipilih secara rotasi setiap 2,5 tahun oleh hakim konstitusi, tanpa batasan periode.
    • Kontekstualisasi: Sebelumnya, Ketua MK (seperti Akil Mochtar) bisa menjabat 5 tahun penuh, berisiko memusatkan kekuasaan. Rotasi bertujuan mencegah dominasi dan memastikan dinamika kepemimpinan yang sehat.
  2. Persyaratan Hakim Konstitusi

    • Perubahan: Hakim konstitusi wajib memiliki integritas, kompetensi, dan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, serta tidak pernah dihukum karena korupsi atau pelanggaran HAM.
    • Kontekstualisasi: Respons langsung terhadap skandal Akil Mochtar dan kasus lain yang merusak kredibilitas MK. Syarat ini sejalan dengan prinsip Bangalore Principles of Judicial Conduct (standar internasional perilaku hakim).
  3. Pemberhentian Hakim

    • Perubahan: Hakim dapat diberhentikan tidak hanya karena melanggar sumpah jabatan, tetapi juga jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat (seperti konflik kepentingan atau tidak menjaga martabat kehakiman).
    • Kontekstualisasi: Memperluas alasan pemberhentian untuk memastikan akuntabilitas, merespons kasus seperti Patrialis Akbar (hakim MK 2017 yang diduga menerima suap).
  4. Batas Usia Pensiun

    • Perubahan: Batas usia pensiun hakim konstitusi diturunkan dari 70 tahun menjadi 67 tahun.
    • Kontekstualisasi: Penyesuaian dengan batas usia pensiun di Mahkamah Agung (67 tahun) untuk menciptakan konsistensi dan memastikan hakim tetap produktif.

Dampak & Kontroversi

  1. Positif

    • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK, terutama setelah beberapa kasus korupsi menghantam institusi ini.
    • Rotasi kepemimpinan diharapkan mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang.
  2. Kritik

    • Potensi Intervensi Politik: Mekanisme rotasi dianggap rentan dimanipulasi oleh kepentingan koalisi partai di DPR yang mengusulkan calon hakim.
    • Penurunan Usia Pensiun: Dianggap diskriminatif terhadap hakim senior yang masih kompeten, meski bertujuan menjaga kesegaran pemikiran.

Pentingnya UU Ini dalam Dinamika Ketatanegaraan

UU No. 7/2020 merefleksikan upaya sistematis untuk memperkuat MK sebagai guardian of the Constitution. Perubahan ini tidak lepas dari desakan masyarakat sipil dan akademisi pasca-skandal korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik. Namun, implementasinya perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK tetap menjadi benteng terakhir dalam mengawal demokrasi substantif di Indonesia. Perubahan UU ini menjadi ujian apakah reformasi hukum benar-benar mampu menciptakan keadilan yang independen dan berintegritas.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yaitu antara lain terkait dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan menjadi hakim konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, batas usia pensiun hakim konstitusi.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tanggal Pengundangan29 September 2020
Tanggal Berlaku29 September 2020
SumberLN.2020/No.216, TLN No.6554, jdih.setneg.go.id : 12 hlm
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
  2. UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
  3. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang